Suksesi Pura Mangkunegran, Issu Penjualan Asset Ganjal 2 Kandidat Terkuat

- 20 November 2021, 17:20 WIB
Ketua I HKMN Suryo Sumirat RMT.  Momi S Satyotomo
Ketua I HKMN Suryo Sumirat RMT. Momi S Satyotomo /Dok-Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS - Suksesi KGPAA Mangkunegara IX kian memanas, dua kandidat terkuat terganjal issu penjualan asset Pura Mangkunegaran.

Kandidat terkuat yang disoal, GPH Paundra Jiwa Suryanegara dan GPH Bhre Cakrahutomo, keduanya putra mendiang KGPAA Mangkunegara IX namun lain ibu kandung.  

GPH Paundra Jiwa Suryanegara, putra mendiang Mangkunegara IX dengan istri pertama, Sukmawati Soekarnoputri yang sudah diceraikan. GPH Bhre Cakrahutomo, putra mendiang dengan istri keduanya, Gusti Kanjeng Putri (GKP) Prisca Marina.

Baca Juga: Suksesi KGPAA Mangkunegara IX, HPNM Rekom 2 Kandidat Terkuat

Sejumlah kerabat yang terhimpun dalam Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) Suryo Sumirat maupun Yayasan Tri Dharma Mangkunegaran menilai, mendiang Mangkunegoro IX selaku pimpinan HKMN melepas sejumlah aset Mangkunegaran tanpa komunikasi dengan kerabat lain.

Ketidakjelasan pelepasan sejumlah aset inilah yang menjadi pemicu keberatan  sejumlah kerabat Mangkunegaran, terhadap pencalonan kedua putra mendiang Mangkunegoro X.

Alasan sejumlah pengurus dan anggota HKMN Suryo Sumirat, dikawatirkan dan ditakitkan kalau penggantinya salah satu diantara kedua putra KGPAA Mangkunegara IX, akan melanjutkan aksi penjualan aset Mangkunegaran.

Baca Juga: Inilah 'Wulangreh' Teruntuk Pemimpin di Karanganyar, 7 Maqom Reliqious Raden Mas Said

Beberapa kerabat Mangkunegaran, kepada awak media menyebutkan, selain adanya ketidakjelasan pelepasan sejumlah aset, mereka jelaskan juga tanda tangan mendiang Mangkunegoro IX masih digunakan untuk pelepasan aset.

“Secara hukum bila subyek hukum telah meninggal dunia, proses pelepasan aset batal demi hokum. Surat pelepasan aset yang ditanda tangani orang yang telah meninggal dunia tidak berlaku lagi,” kata  Ketua I HKMN Suryo Sumirat RMT.  Momi S Satyotomo.

Sebagaimana dilansir portal harian Kedaulatan Rakyat, pernyataan tersebut juga dibenarkan Ketua Yayasan Tridarmo Mangkunegaran, KRTH Hartono Wicitrokusumo yang diwawancarai secara terpisah.

Baca Juga: Primbon Jawa: Sabtu Kliwon, Inilah 7 Aura Karismatik Kepemimpinanmu

Sejumlah sumber yang dihimpun awak media menyebutkan, pelepasan sejumlah aset Pura Mangkunegaran yang ditandatangani oleh Mangkunegoro IX diantaranya, penjualan mesin bekas Pabrik Obat Nyamuk di Tawangmangu, peninggalan KGPAA Mangkunegoro  VII.

Pelepasan aset yang mereka tengarai dilakukan Mangkunegoro IX, terkesan tertutup. Bahkan, para kerabat Mangkunegaran lainnya baru mengetahui setelah aset bernilai historis tadi masuk ke penerima besi bekas.

Pelepasan aset lainnya, disebutkan bangunan  nDalem Kepatihan Partaningratan. Bahkan aset cagar budaya, Studio Radio Publik Pertama di Indonesia (SRV) yang pancaran gelombang radionya diterima jelas hingga Istana Kerajaan Belanda.

Baca Juga: Jejak Raden Mas Said (5): Inilah Nyai Dipo, ‘Cikal Bakal’ Kabupaten Karanganyar

“HKMN Suryo Sumirat sebagai wakil kerabat atau trah Mangkunegoro I sampai IX, beserta trah Punggawa Baku Kawandoso Joyo menegaskan, figur Mangkunegoro X harus bersih tidak terlibat dalam pelepasan asset Pura Mangkunegaran.

Pihaknya mengaku netral dalam suksesi Pura Mangkunegaran. Pasalnya, kewenangan memilih siapa jumeneng nata atau raja adipati Pura Mangkunegaran ada pada keluarga inti.

“Tiga keluarga inti itu prameswari Mangkunegoro IX GKP Marina,  dan kakak beradik putri Mangkunegoro VIII, GRAy Retno Satuti Yamin Suryohadiningrat dan GRAy Retno Rosati,” kata dia.

Baca Juga: 5 Kedai Kopi Paling Recommended & Instagramable di Lereng Lawu

Sebagaimana diberitakan, tiga kandidat yang sama-sama berhak naik tahta dalam suksesi Mangkunegaran, masing-masing GPH Paundra Jiwa Suryanegara, GPH Bhre Cakrahutomo (keduanya putra KGPAA Mangkunegara IX) dan ketiga Cucu Mangkunegoro VIII, KRMH Roy Rahajasa Yamin. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah