THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran

- 24 Maret 2024, 23:13 WIB
THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran
THR kok Dicicil? Begini Imbauan Menaker untuk Semua Perusahaan di Indonesia menjelang Lebaran /

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Serangan Fajar! Beredar Foto Amplop Berisi Uang dan Nama Caleg di Rembang

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x