Terkait hal itu, juga dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com berikut ini:
Baca Juga: Inilah Jawabnya: Idul Fitri Hari Jumat, Masih Haruskah Sholat Jumat?
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.”
"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.”
“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Kemuliaan Puasa Ramadhan Hari Terakhir
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib juga dijelaskan mengenai hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, sebagaimana dikutip artinya berikut ini:
"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari,”