Syariat Zakat Fitrah: Wajibkah Orang Tua Bayi dalam Kandungan Membayarnya?

- 20 April 2023, 05:15 WIB
Inilah hukum fiqih, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya
Inilah hukum fiqih, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya /Pixabay

“Sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib). ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah