Nonmuslim, Bolehkah Menerima Zakat? Inilah Jawaban dan Dalilnya

- 8 April 2024, 04:05 WIB
Muslim wajib tahu, inilah jawaban dan dalilnya, nonmuslim apakah diperbolehkan menerima zakat?
Muslim wajib tahu, inilah jawaban dan dalilnya, nonmuslim apakah diperbolehkan menerima zakat? /Ilustrasi/ Instagram @baznasindonesia/Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

KARANGANYARNEWS - Pertanyaan terkait pengambilan dana zakat teruntuk nonmuslim menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Inilah jawaban dan dalilnya, nonmuslim apakah diperbolehkan menerima zakat?

Tak sedikit juga orang meragukan, apakah dana zakat boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun demikian, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk nonmuslim sebenarnya diperbolehkan.

"Dasar hukum diperbolehkannya nonmuslim menerima zakat ini, dapat ditemukan dalam beberapa ayat Alquran," demikian dijelaskan dalam muhammadiyah.or.id yang bersumber dari Majalah Suara Muhammadiyah 7/1081-15 Sptember 2023, halaman 23.

 Baca Juga: Lebaran 2024: NU, Pemerintah dan Muhammadiyah Sama Versi

Salah satunya, disebutkan Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Selain itu, Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan: "Zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan."

Dijelaskan, Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada nonmuslim penerima zakat dalam beberapa konteks. Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang nonmuslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.

Baca Juga: Syariat Zakat Fitrah: Bayi dalam Kandungan, Wajibkah?

Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama. Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada nonmuslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x