Berbuat Baik dan Berlaku Adil
Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan, memberikan dana zakat kepada anak nonmuslim adalah sah, dengan mempertimbangkan prioritas yang ada.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama.
Baca Juga: Zakat Fitrah Teruntuk Orang Meninggal Dunia, Wajibkah?
Bahkan, memberikan zakat kepada nonmuslim dapat membantu membuka hati mereka terhadap Islam, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan tentang muallaf.
Kesimpulannya, dalam Islam, pengambilan dana zakat untuk nonmuslim diperbolehkan, dengan tujuan berbuat baik dan berlaku adil, serta dengan harapan bahwa tindakan ini dapat membawa mereka lebih dekat kepada Islam.
Semua ini dilakukan dalam rangka menjalankan ajaran agama yang penuh kasih sayang dan keadilan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua.***