KARANGANYARNEWS – Muslim wajib tahu, inilah syariat zakat fitrah teruntuk bayi yang masih dalam kandungan ibunya, wajibkah orang tuanya membayar zakat fitrah?
Syariat Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di Bulan Suci Ramadan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan Shalat Idul Fitri.
Sebagaimana sabda Nabu Muhammad berikut ini; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: 6 Syariat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Untuk Orang yang Meninggal Dunia
Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Pertanyaannya, apakah bayi dalam kandungan ibunya juga termasuk dalam kategori anak kecil?
Belum Sempurna Terpisah dari Kandungan
Dilansir KaranganyarNews.com dari artikel portal resmi resmi Nahdlatul Ulama (NU online), janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya belum atau tidak termasuk dalam kategori anak kecil.
Karena itulah syariatnya juga belum atau tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Demikian juga orang tuanya, tidak perlu membayarkan zakat fitrah teruntuk janin yang masih berada dalam kandungan ibunya tersebut.
Baca Juga: Zakat Fitrah Teruntuk Orang Meninggal Dunia, Wajibkah?