KARANGANYARNEWS - Memasuki 10 hari terakhir ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan, sejumlah pertanyaan terkait syariat menjalankan iktikaf bagi kaum wanita mengemuka.
Tidak hanya di forum-forum kajian Islam atau pengajian, pertanyaan serupa juga viral di berbagai media sosial. Satu diantaranya, apakah syariat iktikaf teruntuk Muslimat juga seperti hukum iktikaf kaum Adam?
Syariat Islam begitu memperhatikan keselamatan dan keamanan kaum wanita, teruntuk tetap dapat mengejar pahala di Bulan Suci Ramadhan yang berlipat dengan melakukan iktikaf.
Baca Juga: 10 Hari Terakhir Puasa Ramadhan, Malam Lailatul Qodar dan Syariat Iktikaf
Terkait syariat dan syarat iktikaf bagi kaum Hawa ini, dalam kitab ‘Fathul Bari Bissyarhi Lisshahih Al Bukhari’, Imam Ibnu Hajar mengutip hadits shahih Bukhari yang ke 2033 yang menjelaskan bagaimana istri Nabi menginginkan untuk ikut beriktikaf.
Hadits tersebut, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal banser.com, menjadi landasan atas beberapa syariat dan atau aturan iktikaf. Diantaranya terkait awal waktu iktikaf, iktikaf tanpa puasa, dan syariat iktikaf teruntuk Muslimat.
Keselamatan dan Keamanan
Meski masih banyak perbedaan pendapat ulama di dalamnya, namun dalam hadits ini dijelaskan, awal waktu beriktikaf adalah siang hari. Hadits ini juga menyebutkan, seseorang tidak harus berpuasa untuk beriktikaf.
Baca Juga: MUSLIM WAJIB TAHU: Inilah Jawaban Misteri Kapan Turunnya Malam Lailatul Qodar?