KARANGANYARNEWS - Karena situasi tertentu, fidyah harus dibayarkan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Bagaimana jika orang tersebut telah meninggal dunia, sementara kuwajiban fidyah dia belum terbayarkan?
Sebagaimana diketahui, fidyah adalah kewajiban atau denda yang dikenakan terhadap orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan. Baik karena kondisi kesehatan yang buruk, dan atau karena faktor lain.
Membayar fidyah atas nama orang yang telah meninggal dunia, disebutkan sebagai tindakan mulia dalam Islam. Selain itu, sekaligus merupakan cara untuk melanjutkan perjalanan kebaikan saudara kita setelah meninggal dunia.
Baca Juga: 8 Lafadz Niat dan Doa Zakat Fitrah Terlengkap: Arab, Latin dan Terjemahan
Dilansir KaranganyarNews.com dari baznas.go.id, Berikut 6 syariat atau tata cara membayar fidyah teruntuk orang yang telah meninggal dunia:
-
Memahami Konsep Fidyah
Fidyah, adalah kewajiban atau denda bagi seorang muslim dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok untuk orang yang membutuhkan.
Muslim dan Muslimat yang tidak mampu menjalankan ibadah fardlu Puasa Ramadhan, baik karena kondisi kesehatan yang buruk atau situasi lain, diwajibkan membayar fidyah.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: 3 Waktu Paling Utama Menunaikan Zakat Fitrah