Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Begini, Syariat dan Dalilnya

- 29 Maret 2024, 03:05 WIB
Catat, Inilah syariat dan dalilnya. Mimpi basah saat Puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan?
Catat, Inilah syariat dan dalilnya. Mimpi basah saat Puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan? /Freepik

KARANGANYARNEWS - Muslim, seharusnya mengetaui hal-hal yang menyebabkan tidak diterimanya atau batalnya Puasa Ramadhan. Termasuk diantaranya, syariat  mimpi basah saat menjalani ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan.

Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius dalam berbagai kajian syariat Islam.

Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh, dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural.

 Baca Juga: Nonton Film Dewasa Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman dalamislam.com, sebagai bukti pentingnya pembahasan mimpi basah dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah  dalam hadits shahih berikut ini:

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

 

Pembahasan Mimpi Basah

Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x