Namun demikian, sebagaimana ditulis dan diunggah portal dalamislam.com, tetap harus melakukan mandi wajib dalam tata cara mandi wajib sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW lakukan.
Selain itu hadist di atas juga menegaskan, keluarnya air mani pada waktu setelah subuh di Bulan Suci Ramadhan, tidaklah termasuk dalam hal yang membatalkan Puasa Ramadhan.***