Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Begini, Syariat dan Dalilnya

- 29 Maret 2024, 03:05 WIB
Catat, Inilah syariat dan dalilnya. Mimpi basah saat Puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan?
Catat, Inilah syariat dan dalilnya. Mimpi basah saat Puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan? /Freepik

Karena itulah hadist dijadikan dan dapat digunakan sebagai dasar hukum serta petunjuk bagi manusia, agar tidak tersesat. Hadist yang shahih, merupakan hadist yang sah dan dapat dirunut bukti kebenarannya.

Terkait hukum mimpi basah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana terdapat dalam hadist dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:

أَنَّرَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌمِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap berpuasa.”

 Baca Juga: Shalat Tarawih Belum Shalat Isya? Catat, Inilah Syariat Ibadah Sunah Bulan Puasa Ramadhan

Lebih lanjut dijelaskan, Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu‘anha berkata:

قَدْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di Bulan Suci Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berPuasa.”

Berdasarkan pada hadist di atas, mejelaskan secara garis besar bahwa hukum atau syariat mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan adalah tetap sah dan bisa menjalankan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan sebagaimana mestinya.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x