Haruskah Sohibul Kurban Menyaksikan Penyembelihan? Catat, Inilah Syariatnya

28 Juni 2023, 12:51 WIB
Jikalau sohibul kurban tak sempat menghadiri penyembelihan, apakah ibadah kurbannya sah sesuai syariat agama Islam? /Ilustrasi/ PRMN/ Agus Kusnadi/

KARANGANYARNEWS - Dalam fiqih syariat berkurban di Hari Raya Idul Adha, disebutkan hewan kurban hendaknya disembelih sendiri oleh sohibul kurban atau orang yang berkurban. Namun jikalau sohibul korban tidak dapat melakukan sendiri karena sesuatu hal, penyembelihan hewan korban diperbolehkan diwakilkan kepada orang lain.

 

Syariat atau tata cara berkorban inilah, hingga Idul Adha 2023 ini masih banyak menimbulkan pertanyaan umat Islam. Baik dalam berbagai forum kajian Islam, demikian juga di berbagai lini media massa.

Pertanyaan yang masih sering mengemuka setiap Idul Adha yang identik dengan Hari Raya Kurban, diantaranya jikalau sohibul kurban tidak menyembelih sendiri apakah tetap wajib menyaksikan proses penyembelihannya?

 Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut, Teruntuk Shohibul Kurban atau Hewannya?

Pertanyaan lainnya lagi, bagaimana jikalau yang berkorban tidak sempat juga menghadirinya, apakah kurban yang dia lakukan sah sesuai syariat agama Islam?

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, menjawab sederet pertanyaan tadi Ustadz Abdul Somad  menjelaskan, hadir dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurban adalah tidak wajib.

Menyebut atau Tidak?

 

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, adalah sunnah " jawab Ustadz Abdul Somad. 

 Baca Juga: Beda Lagi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Pendakwah yang akrab disapa UAS tadi menjelaskan, jika ada yang melaksanakan ibadah kurban di daerah terpencil dengan cara online, maka kurbannya tetap sah, meski yang berkurban tidak hadir menyaksikan penyembelihannya.

"Serahkan, saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan. Transfer saja maka niatnya sudah sampai," terang Ustadz Abdul Somad mencontohkan.

Sedangkan teruntuk yang bertugas memotong hewan kurban, saat menyembelih bisa menyebut nama sohibul atau pemilik hewan kurban boleh juga tidak menyebutkan.

 Baca Juga: Fix! Libur Idul Adha jadi 3 Hari, Ini Jadwal Hari Raya dan Cuti Bersama Akhir Bulan

"Bisa dia potong dengan mengucapkan  'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan'. Andai tidak dia sebutkan dipotong saja dengan melafal 'bismillahi wallahu akbar,'  pahala dari sohibul korban sudah karena sudah niat," jelas Ustadz Abdul Somad. 

Berkorban Secara Online

 

Lalu, masih ada pertanyaan lahi terkait syariat berkurban di Hari Raya Idul Adha. Mengapa ada anjuran untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?

Hal itu merujuk pada kisah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,  saat menyembelih hewan kurbannya. Saat penyembelihan, istri Rasulullah yang bernama Aisyah juga ikut menyaksikan.

 Baca Juga: 4 Neptu Weton Paling Ijabah, Pasca Idul Adha: Hutang Setinggi Apapun Terlunasi

Terkait menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, hal itu syiar dan untuk melihat kematian. Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Seperti diketahui, terkadang ada muslim yang berkurban bukan di daerah tempat tinggalnya. Misalnya melaksanakan ibadah kurban di pelosok negeri, bahkan ke luar negeri yang dirasa layak menerima hewan kurban tersebut.

Biasanya, ibadah kurban seperti ini dilakukan secara online, di mana seseorang yang akan berkurban hanya mentransfer sejumlah dana sesuai harga jenis hewan kurban yang dipilih, kemudian menyerahkan semua prosesinya kepada pihak lembaga terkait atau panitia kurban. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler