Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku penendang sesajen itu pun akhirnya ditangkap di Bantul, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Jadi Tersangka
Pria tersebut diketahui berinisial FH dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, FH bakal dikenai pasal 156 dan 158 KUHP.
Baca Juga: Muhammad Firmansyah, Relawan Semeru yang Meninggal Kecelakaan Baru Saja Menikah
"Untuk pemeriksaannya di Polda Jatim," kata Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.
Dalam keterangannya di sejumlah awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, FH menggunakan handphone miliknya sendiri untuk merekam aksinya.
Bahkan handphone miliknya itu juga digunakan FH untuk mengunggah rekaman aksi tendang sesaji itu ke media sosial.
Baca Juga: Ajaib! Rajin Salawat, Keluarga Wagiman Berikut Rumah Seisinya Lolos dari Amukan Semeru
"Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” ujar Totok pada Jumat, 14 Januari 2022 siang tadi.