Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Begini Syaratnya

- 7 Maret 2022, 19:18 WIB
ILustrasi penumpang kereta api.
ILustrasi penumpang kereta api. /kai.id

KARANGANYARNEWS - Pemerintah akan membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut, dan darat. Kebijakan diterapkan dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal

Namun, pencabutan syarat tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi lengkap. Ketetapan peraturan akan disahkan melalui surat edaran dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Menko Marves yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Fix! Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina, Ini Syaratnya

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, darat yang sudah vaksinasi dosis kedua atau lengkap tidak perlu test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut Pandjaitan dikutip dari Antara, Senin (7/3/2022).

Pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Selain itu, kondisi pandemi menunjukkan tren membaik.

Data terakhir, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini dilihat dalam pergerakan data google mobility yang dipantau pemerintah sepekan terakhir.

Baca Juga: Mulai 14 Maret, Turis Masuk Bali Tak Perlu Karantina

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah