Isi Lengkap Ketentuan Kapasitas Jemaah di Tempat Ibadah Berdasarkan Level PPKM

- 31 Maret 2022, 09:13 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Humas Kemenag

KARANGANYARNEWS - Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan edaran tentang ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tersebut diterbitkan Kemenag menyusul situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan. 

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret hingga 4 April 2022

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yaqut sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp45 Juta

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Baca Juga: Meski Pemerintah sudah Membuka Pintu Ibadah Umrah, tapi Jamaah Masih Sulit Menjalankan

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif, Kapolres Semarang Cek Sejumlah Gereja

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz di Binomo Terancam Dijemput Paksa

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah