3 Tahun PRMN: Bersama dan Bermakna, Pionir Jaringan Kolaborasi Mediapreneur Berbasis Kemitraan

- 2 Desember 2022, 08:06 WIB
Hari ini, Jumat 03 Desember 2022 PRMN berusia 3 tahun.  Inilah komitmennya sebagai pionir jaringan kolaborasi mediapreneur dan kiatnya menspirit serta menginspirasi kemandirian perekonomian generasi bangsa
Hari ini, Jumat 03 Desember 2022 PRMN berusia 3 tahun. Inilah komitmennya sebagai pionir jaringan kolaborasi mediapreneur dan kiatnya menspirit serta menginspirasi kemandirian perekonomian generasi bangsa /Dok PRMN/

KARANGANYARNEWS – Hari ini, Jumat 03 Desember 2022 PRMN berusia 3 tahun.  Inilah komitmennya sebagai pionir jaringan kolaborasi mediapreneur dan kiatnya menspirit serta menginspirasi kemandirian perekonomian generasi bangsa.

Bersama dan Bermakna, inilah tema yang diusung Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di ulang tahunnya Ke-3,  Jumat 2 Desember 2022.

Di moment terpentingnya ini Kartono Sarkim, Direktur PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara mengapresiasi pencapaian PRMN dalam tiga tahun terakhir. Dia menilai, apa yang dilakukan sudah memenuhi harapan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo Hari Ini

“Saya melihat, selama ini rekan-rekan dan para mitra berfokus pada tiga A. A yang pertama action, A yang kedua apa? Action. A yang ketiga apa? Action juga. Teman-teman selama ini bekerja dengan prinsip kerja, kerja, kerja,” kata Kartono di Kantor PRMN, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.

Dia mengatakan, dalam aspek usaha, semua berjalan sesuai perencanaan dan perkembangannya menggembirakan.

Akan tetapi, kata dia, ada prinsip yang tidak boleh dilupakan dalam manajemen yang bukan hanya aksi dan perencanaan. Dia mencontohkan, prinsip berorganisasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini, Dilematik Karir Profesi Vs Ikatan Cinta Bak Makan Buah Simalakama

Dia melihat terdapat banyak rangkap jabatan dalam struktur organisasi. Oleh karena itu, tumpang tindih tanggung jawab hingga kontrol yang lemah tidak terhindarkan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x