KARANGANYARNEWS - Ditjen Pergubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, menerapkan pembatasan angkutan atau armada barang selama Lebaran 2023.
Dilansir KaranganyarNews.com dari portal dephub.go.id, dijelaskan strategi terkait mudik Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Drs Hendro Sugiatno,M.M, Ka Korlantas Polri Irjen Drs Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Dr, Ir. Heidy Rahadian MSc, Rabu 05 April 2323 di Korlantas Polri.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Tol Solo-Joga-Kulonprogo Dibuka
Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023, dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah (one way);