- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Periodesasi dan Jenis Armada
Adapun operasional kendaraan barang yang dilakukan dalam pembatasan operasional angkutan barang yang disiapkan ketiga instansi tersebut, teruntuk 5 kategori kendaraan atau armada masing-masing:
Baca Juga: 10 Gambar Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2023 untuk Status WA, Feed IG dan Profil
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
- Mobil barang dengan kereta tempelan;
- Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini, diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Catat Inilah 43 Toko Oleh oleh di Jogja