Anwar Usman Dilengserkan dari Ketua MK, Benarkah Pencalonan Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

- 8 November 2023, 07:35 WIB
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua   MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka? /Humas MK/

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

 Baca Juga: Mengintip Hutang 3 Capres 2024: Catat, Fakta Dibalik Elektabilitasnya

Adapun laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah