Anwar Usman Dilengserkan dari Ketua MK, Benarkah Pencalonan Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

- 8 November 2023, 07:35 WIB
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua   MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka? /Humas MK/

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 Baca Juga: Soal Keanggotaan Gibran di PDIP, FX Rudy Sebut sudah Tutup Buku

Ditambahkan lagi,  Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan." .

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

 Baca Juga: 3 Capres Berebut Suara Warga Muhammadiyah dan NU, Siapa Tertinggi Elektabilitasnya

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Kontroversi

 

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah