Anwar Usman Dilengserkan dari Ketua MK, Benarkah Pencalonan Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

- 8 November 2023, 07:35 WIB
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua   MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka? /Humas MK/

KARANGANYARNEWS - Terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Anwar Usman, dilengserkan (diberhentikan) dari jabatannya sebagai Ketua   Mahkamah Konstitusi (MK). Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?

 

keputusan ini sebagamana dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie Selasa, 07 November petang di Gedung MK RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang,  dilansir KaranganyarNews.com dari dari ANTARA.

 Baca Juga: Dinyatakan Keluar dari PDIP, Gibran Ogah Banyak Komentar Soal Statusnya

Dalam sidang tersebut Jimly juga mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, diantaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimli.

21 Laporan

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x