KARANGANYARNEWS - Terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Anwar Usman, dilengserkan (diberhentikan) dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?
keputusan ini sebagamana dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie Selasa, 07 November petang di Gedung MK RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, dilansir KaranganyarNews.com dari dari ANTARA.
Baca Juga: Dinyatakan Keluar dari PDIP, Gibran Ogah Banyak Komentar Soal Statusnya
Dalam sidang tersebut Jimly juga mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, diantaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimli.
21 Laporan