DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

- 17 Desember 2023, 17:05 WIB
Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyenggelara Pemilu yang diselenggarakan DKPP
Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyenggelara Pemilu yang diselenggarakan DKPP /Foto: Dok. DKPP RI/

KARANGANYARNEWS - Profesionalisme KPU dan Bawaslu dipertanyakan. Setahun DKPP menerima 299 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tercatat 118 perlanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diputuskan.

 

Demikian data resmi yang disampaikan Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam siaran pers yang diterima beberapa media, Kamis 16 Desember 2023.

Dijelaskan komisioner penyelenggara Pemilu yang paling banyak diadukan ke DKPP, KPU Kabupaten dan Kota terdata jumlahnya mencapai 173 aduan. KPU RI 22 aduan,  dan PPK atau PPD 31 aduan. Disebutkan, Dari total aduan tersebut, 170 terkait seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc. 

 Baca Juga: Debat Cawapres 2024, Gibran Siapkan Gebrakan Mengejutkan

Sedangkan komisioner penyelenggara Pemilu  Bawaslu, menurut Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu  Kabupaten dan Kota tercatat 83 aduan.  Bawaslu RI (37) aduan, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 32 aduan.

"Pelanggaran terbanyak melibatkan kelalaian dalam proses Pemilu terdapat 58 aduan, tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya32 aduan, pelanggaran hukum 28 aduan, konflik kepentingan 26 aduan, dan perlakuan tidak adil 23 aduan," jelasnya.

Sanksi DKPP

 

Terkait prinsip penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran terbanyak prinsip profesional tercatat 161 pelanggaran, diikuti pripsip berkepastian hukum 16 perkara, akuntabel 14 perkara, dan proporsional 12 perkara.

Baca Juga: Disindir Jogetnya Gemoy, Begini Jawaban Capres Prabowo Subianto 

Sumatera Utara, masih menurut  Ratna Dewi Pettalolo, menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, jumlahnya  tercatat 49 aduan. Diikuti Provinsi  Jawa Barat 29 aduan, Aceh 22 aduan, Jawa Timur 17 aduan, Sumatera Selatan 16 aduan, dan Sulawesi Selatan 16 aduan.

“Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua,” terangnya.

Dijelaskandari 299 aduan, 133 lulus verifikasi dan terdaftar sebagai perkara. Hingga 4 Desember 2023, DKPP telah membacakan putusan untuk 118 perkara, melibatkan 455 teradu.

 Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

Terkait sanksi yang diberikan peringatan (117), pemberhentian sementara (4), pemberhentian tetap (10), pemberhentian dari jabatan ketua (7), dan ketetapan (6). Sebanyak 251 teradu mendapatkan rehabilitasi, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan,” terang Dewi Pettalolo.

Pihaknya memperingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar tetap waspada terhadap angka ini, meskipun jumlah teradu yang diputuskan oleh DKPP di 2023 terbilang rendah jika dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Ombudsman DIY Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN

Dia menekankan pentingnya antisipasi untuk mencegah peningkatan jumlah perkara yang cepat menjelang tahapan-tahapan pelaksanaan regulasi Pemilu 2024 berikutnya.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah