Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim melalui keterangnnya.
Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Debat Capres Cawapres, Minta KPU Berembug dengan Timses Paslon
Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Hasyim. ***