“Dari surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Letjen TNI Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari dinas keprajuritan,” jelas dia.
Secara terpisah, pihak TNI menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari dinas keprajuritan.
“Kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 memutuskan pemberhentian dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kalimat pemecatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar.***