Sah! Disematkan Jokowi, Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4

- 28 Februari 2024, 11:23 WIB
Sah! Disematkan Jokowi,Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4.
Sah! Disematkan Jokowi,Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4. /kemenhan.go.id

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan. Sebab, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan kepada prajurit atau perwira aktif,” jelas dia.

Baca Juga: Cara Daftar SNBP 2024: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 

Jubir Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat jenderal yang akan diterima Prabowo itu sebagai bentuk kenaikan pangkat istimewa dan diatur dalam UU No.20/2009.

Dahnil menyebut Prabowo juga bukan tokoh pertama yang menerima itu. Kenaikan pangkat serupa juga diterima SBY, AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.

Menurut dia, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tak terlepas dari dedikasinya terhadap militer dan pertahanan di Indonesia selama ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tokoh Dunia yang Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Melalui Surat, Media Sosial dan Telepon 

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.

Kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis. Dia mengusulkan agar Jokowi mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo.

Beni mempertanyakan dasar pemberian pangkat kehormatan tersebut karena Prabowo tidak memenuhi syarat yang diatur UU. Dia juga mempermasalahkan rekam jejak Prabowo di masa orde baru.

Baca Juga: Viral Bocoran Susunan Kabinet Indonesia Emas Prabowo Gibran, TKN: Semuanya Hoax

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x