Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta, Bantuan Pemakaman Rp 10 Juta

- 18 Februari 2024, 22:26 WIB
Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman.
Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman. /KPU

 KARANGANYARNEW S- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan memberikan santunan kepada anggota KPPS yang meninggal saat bertugas. KPU juga akan memberikan bantuan pemakaman.

Nilai santunan sebesar Rp36 juta, sedangkan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Hampir Pasti Lolos ke Senayan, Komeng Raih Suara Tertinggi di Jabar, Kalahkan Ganjar Mahfud  

Secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan berdasarkan Surat Menkeu S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

“Jadi, disiapkan santunan bagi KPPS meninggal dunia,” kata Hasyim dikutip dari Antara.

Diketahui, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia saat bertugas  dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Sebanyak 23 di antaranya adalah anggota KPPS.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Gemakan “Balikan”, Respons Titiek Soeharto Tuai Sorotan Publik 

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” jelas Hasyim Asy'ari.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x