Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT usai Picu Kontroversi

- 27 Mei 2024, 17:05 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. (Foto: kemdikbud.go.id)
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. (Foto: kemdikbud.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT usai Picu Kontroversi. Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Nadiem Makarim mengaku mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga: Maudy Ayunda Rilis Lagu Baru Cahaya Tahun Ini, Ungkap Kisah Hidup Pribadi

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan bapak presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata dia, selepas bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, kemdikbud.go.id.

"Saya bertemu bapak presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Nadiem Makarim.

Baca Juga: Lirik Lagu Cahaya, Single Baru Maudy Ayunda Berdasarkan Kisah Pribadi

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah