KARANGANYARNEWS - Baik Bareskrim maupun Kadiv Humas Polri, bersikukuh menyimpan rapat motif pembunuhan Brigadir J.
Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ini, disebutkan sebagai persoalan yang sangat sensitif.
Selain itu, dejelaskan juga sebagai merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan negeri.
Baca Juga: Rekaman CCTV Eksekusi Brigadir J Bocor, Inilah Detik-detik Kronologinya
Terkait motif penembakan yang diduga dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J akan diungkapkan dalam persidangan kelak kemudian hari.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan alasan kenapa motif diungkap di persidangan. Karena menurutnya, dimaksud untuk menjaga perasaan semua pihak.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Kepala Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Antara, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Perselingkuhan dan Bisnis Gelap Jadi Motif Pembunuhan
Komjen Pol Agus Andrianto juga mengaku sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengenai motif ini yang mungkin hanya bisa didengar orang dewasa.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan hal sama dengan keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri.
Perihal motif kasus penembakan yang telah menyeret Ferdi Sambo sebagai tersangka ini, menurutnya Polri tetap ingin menjaga perasaan kedua belah pihak.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Jawaban Hubungan Khusus AKP Rita Yuliana - Ferdy Sambo
Baik kepada pihak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat selaku korban, demikian juga pihak tersangka Ferdy Sambo beserta seluruh keluarganya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga telah menyampaikan mengenai hal tersebut.
“Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” tegas Kadiv Humas Polri.
Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Fredy Sambo, Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ditambahkan, jikalau motif tewasnya Brigadir J diungkap ke publik saat ini dapat menimbulkan gambaran berbeda-beda, karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
“Ya, di persidangan silahkan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan,” tuturnya.
“Semuanya akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Inilah Rekam Jejak AKP Rita Yuliana, Dituding Sangat Dekat Ferdy Sambo
Sempat ditanya juga, apakah motif tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan? Dia kembali menegaskan, akan disampaikan di persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Nama-nama tersangka tersebut Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan satu tersangka lagi bukan anggota polisi Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, disebutkan berada di tempat kejadian perkara (TK) dan melihat namun membiarkan peristiwa tersebut terjadi. ***