Duh! Guru Tari Setubuhi 7 Murid di Bawah Umur, Katanya Ritual Agar Tarian Bagus

- 20 Januari 2022, 17:05 WIB
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur.
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Freepik

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok, Begini Kronologi dan Fakta-faktanya

Pasal tersebut mengatur perlindungan anak (perbuatan cabul terhadap anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sekarang ini pihak Polresta Malang Kota juga fokus untuk melakukan pendampingan untukpemulihan trauma korban. Kami sudah tugaskan tim trauma healing,” tutup Budi.***

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah