Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok, Begini Kronologi dan Fakta-faktanya
Pasal tersebut mengatur perlindungan anak (perbuatan cabul terhadap anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sekarang ini pihak Polresta Malang Kota juga fokus untuk melakukan pendampingan untukpemulihan trauma korban. Kami sudah tugaskan tim trauma healing,” tutup Budi.***