Duh! Guru Tari Setubuhi 7 Murid di Bawah Umur, Katanya Ritual Agar Tarian Bagus

- 20 Januari 2022, 17:05 WIB
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur.
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Freepik

KARANGANYARNEWS - Seorang guru tari di Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, YR (37), diduga setubuhi dan cabuli 7 muridnya yang masih di bawah umur.

YR melakukan aksinya dengan dalih sebagai syarat ritual untuk memperlancar latihan sehingga korban nantinya bisa menari lebih bagus.

Perbuatan guru cabul itu terungkap setelah para korban mengadi ke oang tuanya, dan selanjutnya lapor polisi.

Baca Juga: Duh! Pengasuh Ponpes di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati, Diiming-imingi Rp 20 Ribu

“Untuk sementara jumlah korban tujuh orang, enam anak disetubuhi dan satu lagi dicabuli,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/1/2022).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian emmbekuk YR di sanggar tari yang sekaligus rumah istri sirinya di Klojen, Kota Malang.

“Modusnya, dengan melakukan ritual persetubuhan itu nanti anak-anak bisa menari dengan bagus,” ujarn Budi.

Baca Juga: Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Siswa SD yang sudah Dikubur 24 Hari

YR melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke kamar untuk melakukan meditasi. Setelah korban fokus bermeditasi, pelaku kemudian melakukan aksinya.

Budi menambahkan masing-masing korban ada yang disetubuhi sekali sampai tiga kali. Ada juga yang hanya dicabuli dengan cara meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.

YR sempat membantah tuduhan tersebut. Namun dia tidak bisa berkelit saat polisi menunjukkan bukti visum et repertum, keteragan saksi, dan korban.

Baca Juga: Siswa SD  di Grobogan Meninggal Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya

“Kasusnya masih kita dalami. Kita masih menyediki juga apakah istri siri pelaku terlibat atau tidak,” jelasnya.

Perbuatan pelaku yang menyetubuhi muridnya ini sudah dilakukan sejak September 2021 lalu. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi korban hamil.

“Jadi YR melakukan perbuatan itu sudah sekitar 5 tahun. Korbannya rata-rata masih SMP, semuanya anggota sanggar tari pelaku,” tambah Budi.

Baca Juga: Duh! Guru SD Cabuli 14 Muridnya, Dijanjikan Lolos Paskibraka dan Nilai Bagus

Akibat perbuatannya, YR dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Peraturan itu  mengatur tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan pencabulan terhadap anak.

Pelaku juga dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok, Begini Kronologi dan Fakta-faktanya

Pasal tersebut mengatur perlindungan anak (perbuatan cabul terhadap anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sekarang ini pihak Polresta Malang Kota juga fokus untuk melakukan pendampingan untukpemulihan trauma korban. Kami sudah tugaskan tim trauma healing,” tutup Budi.***

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah