Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY: Korban Tempuh Jalur Hukum, Ini Tuntutannya

- 9 Januari 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. /Pixabay

KARANGANYAREWS – Tiga mahasiswi Universita Muhammadiyah Yogyakarya (UMY) korban dugaan pemerkosaan akan membawa kasusnya ke jalur hukum.

Akun Instagram @dear_umycatcallers  Sabtu (8/1/2022) malam mengunggah keinginan korban membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Ketiga korban, menurtu akun tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpan mereka.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY: MKA Dikeluarkan dengan Tidak Hormat!

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Unesa, Terduga Pelaku Seorang Dosen. Duh!

Dalam postingan berjudul Tuntutan Korban Kekerasan Seksual MKA (OCD), akun  Instagram @dear_umycatcallers mengunggah daftar tuntutan korban, yaitu:

1. Korban menginginkan agar kasus MKA (OCD) diproses melalui jalur hukum.

2. Korban menginginkan agar MKA (OCD) diberi sanksi akademik dari kampus yakni berupa Drop Out (DO) secara tidak hormat.

Baca Juga: Korban Tiga Mahasiswi, Ini 5 Fakta Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Antara Instagram @dear_umycatcallers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x