Duh! Guru Tari Setubuhi 7 Murid di Bawah Umur, Katanya Ritual Agar Tarian Bagus

- 20 Januari 2022, 17:05 WIB
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur.
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Freepik

Budi menambahkan masing-masing korban ada yang disetubuhi sekali sampai tiga kali. Ada juga yang hanya dicabuli dengan cara meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.

YR sempat membantah tuduhan tersebut. Namun dia tidak bisa berkelit saat polisi menunjukkan bukti visum et repertum, keteragan saksi, dan korban.

Baca Juga: Siswa SD  di Grobogan Meninggal Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya

“Kasusnya masih kita dalami. Kita masih menyediki juga apakah istri siri pelaku terlibat atau tidak,” jelasnya.

Perbuatan pelaku yang menyetubuhi muridnya ini sudah dilakukan sejak September 2021 lalu. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi korban hamil.

“Jadi YR melakukan perbuatan itu sudah sekitar 5 tahun. Korbannya rata-rata masih SMP, semuanya anggota sanggar tari pelaku,” tambah Budi.

Baca Juga: Duh! Guru SD Cabuli 14 Muridnya, Dijanjikan Lolos Paskibraka dan Nilai Bagus

Akibat perbuatannya, YR dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Peraturan itu  mengatur tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan pencabulan terhadap anak.

Pelaku juga dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah