Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Melalui Binomo

- 2 Maret 2022, 19:35 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram

KARANGANYARNEWS - Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Jawa Barat dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kabar tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan bahwa Doni Salmanan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Doni dipolisikan.

Namun, Whisnu belum membeberkan identitas pelapor tersebut.

Baca Juga: 2 Afiliator Terkait Kasus Binomo Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Ini Identitasnya

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Whisnu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah