KARANGANYARNEWS - Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp2 miliar ke Vanessa Khong. Hal itu diungkapkan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus investasi trading melalui aplikasi Binomo, termasuk Vanessa.
"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 9 Maret 2022.
Gatot sebagaimana dilansir PMJNews menjelaskan, uang Rp10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Baca Juga: Dugaan Digerakkan di Indonesia tapi Server di Luar Negeri, Siapa Pemilik Binomo?
Penyitaan itu dilakukan jika nantinya terbukti bahwa yang Rp 10 juta tersebut merupakan hasil kejahatan dari Binomo.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: 2 Afiliator Terkait Kasus Binomo Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Ini Identitasnya
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. ***