Kasus Narkoba Kelas Kakap Terungkap, Polda Jateng Amankan 0,5 Kilo Sabu

- 20 Juni 2022, 09:52 WIB
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Peredaran Narkoba kelas kakap di Jateng terungkap lagi, setengah kilo lebih sabu diamankan dan satu tersangka ditangkap.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Semarang ini, buah kerjasama antara Disresnarkoba Polda Jateng dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini berawal Unit 2 Subdit III  melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang.

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal Jelang Persib Vs Persebaya, Ini Penyebab, Alamat dan Identitasnya

Melalui pengiriman yang diawasi hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menerima jasa paket di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket Narkoba jenis sabu seberat brutto 509,7 gram (setengah kilo lebih) di rumah kerabatnya Jl Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,” terang Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan dua paket Narkoba jenis sabu berat brutto 509,7  gram, dua buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna hitam.

Baca Juga: Terkuak, Inilah Profil dan Rekam Jejak Janda Cantik Pembuang Bayi

Selain itu, sebagaimana disebutkan Dirresnarkoba Polda Jateng, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, dua  buah alat hisap boong, dua pack plastik klip transparan, dua pipet kaca, lima korek api modifikasi, dan satu isolasi bolak balik warna hijau.

“Pelaku yang berinisial CY, 42 tahun, berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya beralamat di tempat penemuan sejumlah barang bukti tadi,” teraang Kombes Pol Lutfi Martadian kepada media Minggu, 19 Juni 2022.

Dijelaskan juga, menurut keterangan tersangka paket yang berisi narkotika jenis sabu tadi berasal dari tersangka lain berinisial A, narapidana yang berada di salah satu Lapas Jawa Tengah.

Baca Juga: Korban Sebut Dicabuli Pamannya; Update Kasus Gadis Bau Kencur Melahirkan

Tersangka CY juga mengaku sudah lima kali di perintahkan, dengan imbalan atau upah Rp 250.000 per kantong ditambah memakai sabu secara gratis.

Dengan pengungkapan dan penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.

Baca Juga: Demi Pengakuan Ayah Biologis, Janda Cantik Tega Buang Bayi Satu Jam Setelah Dilahirkan

Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini, menurutnya patut diapresiasi. Pihaknya berharap, semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah