Kasus Pencabulan Anggota DPR, DK Diduga Penjahat Kelamin Lintas Propinsi

- 16 Juli 2022, 07:35 WIB
Kasus pencabulan Anggota DPR RI, DK dilaporkan melakukan kekerasan seksual atau kejahatan kelamin di tiga provinsi
Kasus pencabulan Anggota DPR RI, DK dilaporkan melakukan kekerasan seksual atau kejahatan kelamin di tiga provinsi /lustrasi korban pencabulan Anemone123/Pixabay

KARANGANYARNEWS – Kasus pencabulan Anggota DPR RI terus bergulir, DK dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual di tiga provinsi.

Dugaan anggota Fraksi Demokrat DPR RI tadi sebagai penjahat kelamin lintas propinsi, terungkap dalam laporan yang diterima Bareskrim Polri.

Sebagaimana keterangan laporan yang beredar, terduga pencabulan anggota DPR RI berinisial DK, teregrestasi melalui laporan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Baca Juga: 10 Fakta Terlengkap, Kasus Pencabulan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat

Dari laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan juga telah diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Menindaklanjutan kasus ini, Kamis 14 Juli 2022 penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan penyidik memperlakukan pelapor sebagai saksi untuk mengulik keterangan selengkap-lengkapnya.

Baca Juga: Miris, 84 Perempuan Jateng Jadi Korban Kekerasan Seks, Ganjar; Saya Siap Pasang Badan

“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul Azizah, di Mabes Polri, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Pikiran-Rakyat.com Jumat, 15 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah