Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tercatat, ada empat tersangka dalam kasus yang membetot atensi publik ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan keempat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Pihaknya juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Jokowi
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," papar Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tukasnya. ***