Fakta Terbaru Versi Bareskrim, Inilah Detik-detik Penembakan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 10:05 WIB
Inilah versi terbaru detik-detik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Inilah versi terbaru detik-detik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J /Antara/Wahdi Septiawan/

"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dilansir KaranganyarNews.dari Pikiran-Rakyat.com, 14 Agustus 2022.

Di saat yang sama, Kuat Ma'ruf juga hadir di tempat kejadian, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dihentikannya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," terangnya.

Kini, keempat tersangka itu telah dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya juga sempat melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Fredy Sambo, Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebagai tindak lanjut laporan Putri, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru saat ini menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x