KARANGANYARNEWS - Secara mengejutkan tersangka Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin terhitung Rabu 10 Agustus 2022.
Belum diketahui alasan pecabutan kuasa atau pengacara tersebut. Pencabutan kuasa tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditanda tangani Bharada E.
Menanggapi pencabutan kuasa hukum itu, Deolipa Yumara menduga bukan Bharada E yang menulis surat pemecatan yang diterimanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Jokowi
“Mana bisa Eliezer dalam tahanan bikin ketikan rapi? Anak umur 24 tahun secara karakter dan kejiwaan tidak bisa menulis beginian. Anak kuliah hukum yang bisa menulis seperti ini,” ujar Deolipa Yumara.
Terkait pencabutan kuasa itu, Deolipa Yumara meminta Rp15 triliun sebagai fee karena dia ditunjuk Polri menjadi kuasa hukum Bharada E.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa Yumara.
Baca Juga: Orangtua Bharada E Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Ngaku Khawatir dan Takut
Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).