Fakta Terbaru Versi Bareskrim, Inilah Detik-detik Penembakan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 10:05 WIB
Inilah versi terbaru detik-detik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Inilah versi terbaru detik-detik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J /Antara/Wahdi Septiawan/

KARANGANYARNEWS - Terungkap, inilah versi terbaru detik-detik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Fakta terbaru kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berdasar keterangan sejumlah saksi mata di tempat kejadian.

Dijelaskan, sebelum meletusnya peristiwa penembakan Brigadir J tidak berada dalam rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,  di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Polri Simpan Rapat Motif Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J saat itu tengah berada di pekarangan depan atau taman rumah dinas Ferdy Sambo, dia masuk ke rumah dinas tadi karena dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J atau Yoshua, awalnya tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum Brigadir J masuk karena dipanggil ke dalam oleh FS," kata Kabareskrim.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Begini Tanggapan Polri

Keempat tersangka itu adalah Bahrada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dilansir KaranganyarNews.dari Pikiran-Rakyat.com, 14 Agustus 2022.

Di saat yang sama, Kuat Ma'ruf juga hadir di tempat kejadian, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dihentikannya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," terangnya.

Kini, keempat tersangka itu telah dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya juga sempat melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Fredy Sambo, Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebagai tindak lanjut laporan Putri, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru saat ini menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Baca Juga: Inilah Rekam Jejak AKP Rita Yuliana, Dituding Sangat Dekat Ferdy Sambo

“Jadi ada 2 laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

Adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara otomatis bisa menggugurkan kedua laporan tersebut.

Maka dari itu, saat ini penyidik akan terfokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x