Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

- 16 Agustus 2023, 13:57 WIB
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox)
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun Penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pavlofox) /

KARANGANYARNEWS - Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana. Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru. Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara AG berstatus anak 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas lima tahun penjara.

Shane Lukas dan AG berperan menyampaikan kedatangan satuan pengamanan (Satpam) kompleks perumahan, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.

Baca Juga: Oklin Fia Dilaporkan Polisi Gegara Bikin Konten Jilat Es Krim Kontroversial, Disebut Pansos!

Perbuatan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023. Mario Dandy hadir langsung di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa, saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Seberapa Gahar Performa HP Xiaomi 13 Ultra? Ini Review dan Spesifikasinya

Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

JPU Hafiz Kurniawan menyampaikan ada lima poin memberatkan Mario Dandy, di antaranya terdakwa kasus penganiayaan itu melakukan perbuatan sadis dan brutal.

Mario Dandy telah membuat David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia.

Terdakwa membuat David Ozora kehilangan masa depannya. Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Jujutsu Kaisen Season 2, Gojo Satoru vs Toji Fushiguro

“Tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan Mario Dandy, ia harus bertanggung jawab,” kata Hafiz Kurniawan dikutip dai sebuah sumber.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar dan dibebankan terhadap ketiga pelaku.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.

Restitusi akan diganti hukuman tujuh tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya.

Shane Lukas serta Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah