MK Bantah PTUN Kabulkan Anwar Usman jadi Ketua Mahkamah Konstitusi lagi.

- 16 Februari 2024, 19:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi menyebut PTUN telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK. (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi menyebut PTUN telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK. (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi) /

KARANGANYARNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024, dikutip dari sebuah sumber.

Baca Juga: Heboh Prabowo dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Netizen: Tugas Kami Menyatukan Kalian!

Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

PTUN menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT pada putusan sela tertanggal 31 Januari 2024.

Permohonan intervensi ialah pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses persidangan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang 2 Caleg di Rembang, Bawaslu Sebut Anak Bupati

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan Denny Indrayana maupun advokat TPDI dan Perekat Nusantara memiliki kepentingan langsung dengan pemecatan Ketua MK Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x