UMK Kota Semarang Diusulkan Naik Jadi Rp3,2 Juta di 2024

28 November 2023, 22:35 WIB
UMK Kota Semarang diusulkan naik jadi Rp3,2 Juta di 2024. Pemkot Semarang akan mengajukan UMK sebesar Rp3.249.969,71 di 2024, naik enam persen dari sebelumnya Rp3.060.348,78 di 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay/Uang-Pixabay-Katya_Ershova) /

KARANGANYARNEWS UMK Kota Semarang Diusulkan Naik Jadi Rp3,2 Juta. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.249.969,71 di 2024. Nominal itu berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari sebelumnya Rp3.060.348,78 di 2023.

Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk kemudian diputuskan pj gubernur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Solo Optimistis Kantongi 85% Suara di Kandang Banteng

"Kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh (serikat buruh). Hasil rapat itu ada beberapa alternatif usulan, baik dari Apindo maupun serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," kata Sutrisno saat ditemui di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin, 27 November 2023.

Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar tiga persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen.

Berdasarkan itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp3.249.969,71.

Baca Juga: Relawan Garda Pendowo Gelar Selawatan Bareng Habib Zaidan bin Yahya

"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah kita bisa mengusulkan kenaikan itu kemudian dari Apindo mohon ya bahwa itu tidak memberatkan. Semoga dimudahkan rezekinya," ucap wali kota.

Diakuinya, besaran kenaikan akan diusulkan itu tak menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2021. Nantinya, pj gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.

"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP Nomor 51 Pasal 26," terang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler