Segini Denda untuk Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali

18 Januari 2024, 12:02 WIB
Segini Denda untuk Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali /Dok.Polres Boyolali

KARANGANYARNEWS - Tiga orang penjual miras ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Boyolali. Ketiga orang berinisial YM, SH dan LP ini juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di pengadilan negeri setempat.

Sidang ketiga penjual miras tersebut berlangsung, Rabu 17 Januari 2024. Menurut keterangan dari Polres Boyolali, ketiganya ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ampel dan Kecamatan Wonosamudro.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan YM, SH dan LP serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 133 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Tiga penjual Miras Tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, YM ditangkap di sebuah kios sembako di dalam komplek Pasar Ampel, SH ditangkap di kios miliknya di Dusun Gunungsari Kecamatan Wonosamudro, sedangkan LP ditangkap di kisosnya Dukuh Losari Rt 02 Dusun Gunungsari Kecamatan Wonosamudro.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 26 ayat 2 yo pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA nomor 5 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan YM, SH dan LP ke Pengadilan Negeri Boyolali," ungkap Kapolres melalui keterangannya.

Baca Juga: Heboh Penumpang Pesawat Bawa 3 Dus Bika Ambon Kena Denda Rp2 Juta di Kualanamu

Lebih lanjut Petrus menyebut, YM, SH dan LP menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi surat izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Boyolali.

Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, YM, SH dan LP pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Hukuman dan denda

Ketiganya menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali, dipimpin seorang Hakim tunggal Teguh Sri Indastro, S.H pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.47 WIB sampai dengan pukul 14.05 WIB.

Baca Juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus ITE

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijatuhi sejumlah hukuman. Tersangka YM dijatuhi denda Rp 500 ribu atau kurungan 3 hari, SH kena denda Rp 700 ribu atau kurungan 5 hari. Sedangkan LP yakni terkena denda Rp 400 ribu atau kurungan 2 hari.

"Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni YM, SH dan LP membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa," pungkasnya.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali," imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepannya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. ***

Editor: Abednego Afriadi

Tags

Terkini

Terpopuler