Sedangkan kerukunan antar umat beragama, adalah keadaan hubungan antar umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Eksistensi kerukunan ini sangat penitng, di samping karena merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat terwujudnya integrasi nasional yang menjadi prasyarat keberhasilan pembangunan nasional,” kata Taslim Sahlan.
Baca Juga: Terspirit Pembentukan PKUB, FKUB Kota Administrasi Jakarta Pusat Study Banding ke FKUB Klaten
Dijelaskan, kerukunan umat beragama itu ditentukan dua faktor, sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara/ pemerintah yang kondusif bagi kerukunan.
Menurutnya, semua agama mengajarkan kerukunan dan agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif.
Kepala Kantor Kemenag Klaten, Haryadi yang membersamai FKUB Klaten dalam menerima kunjungan ini menyampaikan, kerukunan antar umat beragama menjadi barometer terciptanya kondisi aman dan damai di masyarakat. Tanpa kerukunan, menurutnya tidak akan ada persatuan.
Baca Juga: Pengukuhan FKUB, Bupati Wonogiri; Jadilah Penyalur Aspirasi Keagamaan
Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi melaporkan, kepengurusan PKUB di 26 kecamatan dan 401 desa/ kelurahan se Kabupaten Klaten jumlahnya mencapai 5.000 orang.
“Mereka adalah para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi contoh dan teladan masyarakat, dalam merawat kerukunan antar umat beragama di daerahnya masing- masing,” katanya.
Diakui kebijakan negara tentang hubungan antar agama di negeri ini, termasuk yang terbaik dan menjadi model di dunia. Meski demikian, kebijakan Pemerintah daerah bersama FKUB dalam upaya merawat kerukunan hendaknya senantiasa dilakukan.