KARANGANYARNEWS – Anak merupakan generasi penerus keluarga dan penentu masa depan. Anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan, seseorang yang berusia nol atau dalam kandungan hingga kurang dari 18 tahun.
Pentingnya perlindungan anak tidak lain agar semua orangtua dan keluarga, pendidik, masyarakat, pemerintah berupaya memberikan ruang-ruang kepada anak di setiap wilayah.
Hal itu dimaksud agar persolanan kekerasa, pelecehan, pornografi, perdagangan anak, buly, pekerja anak dan kejahatan anak di jalanan tidak terjadi.
Baca Juga: Keren, Inilah 10 Duta Anak Sleman Inspirasi: Digital Aman, Pencegahan Bulying dan Kekerasan Seksual
Gerakan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyakat) merupakan wujud komitmen pemerintah pusat hingga daerah, untuk senantiasa peduli untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak. Terutama pada situasi khusus, anak yang menjadi korban atau pelaku juga harus menjadi perhatian, perlindungan dan pendampingan.
Melalui wadah Satgas PPA (Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak) kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman menghadirkan 40 kader yang terlibat penguatan dan kapasitasii kader PATBM selama dua hari, 13-14 Maret 2023 di ruang pertemuan kalurahan.
Menghadirkan dua pemateri dari Tim KLA Sleman (Kabupaten Layak Anak) Agus Ruyanto dan Arief Wien. Kegiatan ini merupakan program PUPM yang diusulkan masyarakat melalui Bappeda dan pelaksanaanya melalui DP3AP2KB Kabupaten Sleman.
Baca Juga: 4 Syarat Jadi Penggiat Perlindungan Anak, Salah Satunya Non Diskriminasi
Satgas PPA mendapatkan pelatihan terkait peran kader merespon situasi anak-anak, dengan menggali masalah-masalah anak yang ada di tingat kalurahan, padukuhan Rw dan Rt.