Berikut ini rincian tarif parkir di Kawasan wisata Gunungkidul yang diungkapkan Ely
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Masuk, Fasilitas dan Jam Buka Pantai Lampon
- Sepeda Rp1.000
- Motor Rp3 ribu
- motor roda tiga Rp5 ribu
- Minibus, Sedan dan Jip Rp5 ribu
- Bus kecil, mobil boks roda empat, truk roda empat Rp8 ribu
- Tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15 ribu.
- Bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu sekali parkir
- Bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15 ribu untuk sekali parkir
Cara lapor jukir ugal-ugalan
Ely Siswanta mengatakan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.
Selain itu, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial.
Baca Juga: 5 Daya Tarik Pantai Lampon yang Ngangenin dan Memikat Hati, Cocok buat Liburan
"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," katanya. ***