47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?

- 24 Februari 2024, 14:05 WIB
Penyerahan santunan dari KPU kepada ahli waris Almarhum Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten
Penyerahan santunan dari KPU kepada ahli waris Almarhum Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten /Foto: Instagram @kpukabklaten/

Disebutkan Mey Nurlela, ada juga yang meninggal dunia atau sakit sebelum dan sesudah pemungutan suara Pemilu 2024.

Dilansir dari laman instagram @kpukab klaten, sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Badan adhoc yang dimaksud dalam keputusan tadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban (Linmas)TPS.

 Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

 Baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pemilukada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

"Sesuai keputusan KPU tersebut, nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia Rp 36.000.000," kata Ansori dari Sekretariatan KPU Klaten

Hal itu dia jelaskan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal dunia setelah pencoblosan Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah