47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?

- 24 Februari 2024, 14:05 WIB
Penyerahan santunan dari KPU kepada ahli waris Almarhum Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten
Penyerahan santunan dari KPU kepada ahli waris Almarhum Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten /Foto: Instagram @kpukabklaten/

KARANGANYARNEWS - Update terbaru, tercatat 47 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah meninggal dunia. Berapa santunan dari KPU teruntuk ahli warisnya?

“Hingga hari ini tercatat 15  anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia,” kata Mey Nurlela, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Rabu 21 Februari 2024.

Kepada wartawan yang menghubunginya, dia jelaskan  juga terdapat 428 anggota KPPS se Jawa Tengah yang jatuh sakit setelah melaksanakan tugasnya.

 Baca Juga: 2 Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 84 Juta

Sementara anggota petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal mencapai 14 orang selama mengawal tahapan pemungutan  dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Tak hanya itu, KPU Jawa Tengah juga mencatat terdapat 18 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) meninggal dunia.

 

Santunan dari KPU

para petugas penyelenggara Pemilu 2024 tadi, meninggal dunia atau sakit tidak hanya saat atau setelah melaksanakan pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024.

 Baca Juga: Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten

Disebutkan Mey Nurlela, ada juga yang meninggal dunia atau sakit sebelum dan sesudah pemungutan suara Pemilu 2024.

Dilansir dari laman instagram @kpukab klaten, sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Badan adhoc yang dimaksud dalam keputusan tadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban (Linmas)TPS.

 Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

 Baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pemilukada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

"Sesuai keputusan KPU tersebut, nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia Rp 36.000.000," kata Ansori dari Sekretariatan KPU Klaten

Hal itu dia jelaskan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal dunia setelah pencoblosan Pemilu 2024.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah